Latest Posts

Kebijakan Khilafah dalam Urusan Pajak


Oleh: KH Hafidz Abdurrahman
Istilah pajak, dalam fikih Islam, dikenal dengan dharîbah. Al-‘Allamah Syaikh Rawwas Qal’ah Jie menyebutnya dengan, “Apa yang ditetapkan sebagai kewajiban atas harta maupun orang di luar kewajiban syara’.” [Mu’jam Lughat al-Fuqaha’, hal. 256]. Sedangkan al-‘Allamah Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum, mendefinisikannya dengan, “harta yang diwajibkan Allah kepada kaum muslim untuk membiayai kebutuhan dan pos yang diwajibkan kepada mereka dalam kondisi ketika tidak ada harta di Baitul Mal kaum muslim untuk membiayainya.” [al-Amwal fi Daulati al-Khilafah, hal. 129]  

Tidak Tetap
Dalam APBN Khilafah (APBN-K), sumber pendapat tetap negara yang menjadi hak kaum Muslim dan masuk ke Baitul Mal adalah: (1) Fai’ [Anfal, Ghanimah, Khumus]; (2) Jizyah; (3) Kharaj; (4) ‘Usyur; (5) Harta milik umum yang dilindungi negara; (6) Harta haram pejabat dan pegawai negara; (7) Khumus Rikaz dan tambang; (8) Harta orang yang tidak mempunyai ahli waris; (9) Harta orang murtad. Inilah pendapatan tetap negara, ada atau tidaknya kebutuhan.
Berbeda dengan pendapatan tidak tetap. Pendapatan ini bersifat instrumental dan insidental. Bersifat instrumental, karena Islam menetapkan kepada kaum muslimfardhu kifayah untuk memikul kewajiban pembiayaan, ketika dana tidak ada di Baitul Mal. Karena itu, ini menjadi instrumen untuk memecahkan masalah yang dihadapi negara, yang dibebankan hanya kepada umat Islam. Disebut insidental, karena tidak diambil secara tetap, bergantung kebutuhan yang dibenarkan oleh syara’ untuk mengambilnya.
Syara’ telah menetapkan sejumlah kewajiban dan pos, yang ada atau tidak adanya harta di Baitul Mal tetap harus berjalan. Jika di Baitul Mal ada harta, maka dibiayai oleh Baitul Mal. Jika tidak ada, maka kewajiban tersebut berpindah ke pundak kaum muslim. Sebab, jika tidak, maka akan menyebabkan terjadinya dharar bagi seluruh kaummuslim. Dalam rangka menghilangkan dharar di saat Baitul Mal tidak ada dana inilah, maka Khilafah boleh menggunakan instrumen pajak. Namun, hanya bersifat insidental, sampai kewajiban dan pos tersebut bisa dibiayai, atau Baitul Mal mempunyai dana untuk mengcovernya.
Yang Wajib Dibiayai
Mengenai kewajiban dan pos yang wajib dibiayai, dengan ada atau tidak adanya dana di Baitul Mal, adalah:
  • Biaya jihad: Mulai dari pembentukan pasukan yang kuat, pelatihan hingga pada level tinggi, menyiapkan persenjataan mutakhir, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, sampai pada level yang membuat musuh takut, sehingga pasukan tersebut bisa mengalahkan musuh kita, membebaskan wilayah kita, mengenyahkan cengkaraman kaum Kafir penjajah dari negeri kaum muslim, serta mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Dalam hal ini Allah berfirman: “Infiru khifaf[an] wa tsiqal[an]..” [Berangkatlah berperang, baik dengan ringan maupun berat] [TQS at-Taubah: 41]. Nabi SAW dalam kondisi sulit pun tetap memberangkatkan Jaisy Usyrahke Tabuk. Biayanya ditanggung bersama oleh kaum muslim.
  • Biaya industri perang: Di dalamnya, termasuk industri dan pabrik yang dibutuhkan, agar bisa memproduksi alutsista yang diperlukan. Karena jihad membutuhkan pasukan. Pasukan tidak bisa berperang, jika tidak ada alat utama sistem pertahanan yang canggih dan memadai. Untuk itu, dibutuhkan industri perang. Dalam hal ini, Allah SWT berfirman: “Wa a’iddu lahum mastatha’tum min quwwat[in] wa min ribathi al-khaili turhibuna bihi ‘aduwwa-Llahi wa ‘aduwwakum, wa akharina min dunihim la ta’lamunahum, Allahu ya’lamuhum.” [Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.] [QS al-Anfal: 60].
  • Pengeluaran untuk fakir, miskin dan ibn sabil. Ini termasuk ashnaf zakat, tetapi jika di Baitul Mal, dana dari pos zakat tidak ada, maka kewajiban tersebut wajib dipikul oleh kaum muslim, melalui instrumen pajak dan bersifat insidental.
  • Pengeluaran untuk gaji tentara, pegawai negara, hakim, guru, dan semua pihak yang memberikan khidmat kepada negara untuk mengurus kemaslahatan kaummuslim. Jika dana di Baitul Mal juga tidak ada, maka kewajiban tersebut berpindah ke pundak kaum muslim, melalui instrumen pajak ini.
  • Biaya pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum, seperti jalan raya, sekolah, kampus, rumah sakit, masjid, saluran air, dan sebagainya, jika semuanya ini merupakan sarana dan prasarana utama. Sebab, jika tidak ada, maka akan menyebabkan terjadinya dharar kepada kaum muslim.
  • Biaya penanggulangan bencana alam, kecelakaan dan sejenisnya. Jika di Baitul Mal tidak ada dana, dan kaum muslim tidak bahu membahu menanggulanginya, maka akan menyebabkan terjadinya dharar. Maka, instrumen pajak bisa digunakan untuk membiayai penanggulangan bencana alam, kecelakaan, dan sebagainya.
Inilah kewajiban dan pos yang wajib dibiayai oleh kaum muslim, baik ketika ada maupun tidak ada dana di Baitul Mal. Maka, ini merupakan kewajiban dan pos yang bisa dibiayai melalui instrumen pajak, meski bersifat insidental.
Wajib pajak
Meski beban tersebut menjadi kewajiban kaum muslim, tetapi tidak semua kaum muslim menjadi wajib pajak, apalagi non-muslimpajak juga hanya diambil dari kaummuslim yang mampu. Dari kelebihan, setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya yang proporsional (ma’ruf), sesuai dengan standar hidup mereka di wilayah tersebut. Karena itu, jika ada kaum muslim yang mempunyai kelebihan, setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya, maka dia menjadi wajib pajakpajak juga wajib diambil darinya. Tetapi, jika tidak mempunyai kelebihan, maka dia tidak menjadi wajib pajak, dan pajak tidak akan diambil darinya.
Bagaimana cara menghitungnya? Pertama, pendapatannya harus dikurangi biaya untuk kebutuhan pokok dan sekunder pribadinya. Kedua, setelah itu dikurangi kebutuhan pokok dan sekunder istri dan anaknya. Ketiga, jika mempunyai orang tua, saudara, mahram yang menjadi tanggungannya, maka dikurangi biaya kebutuhan pokok dan sekunder mereka. Setelah dikurangi semuanya tadi masih ada kelebihan, maka dia menjadi wajib pajak, dan pajak pun wajib diambil darinya. Dalam hal ini, Nabi SAW bersabda, “Ibda’ bi nafsika fatashaddaqa ‘alaiha, fa in fudhula syai’[un] fa li ahlika.” (Mulailah dari dirimu, maka biayailah. Jika ada kelebihan, maka itu untuk keluargamu) [HR Muslim dari Jabir]
Karena itu, pajak di dalam Islam bukan untuk menekan pertumbuhan, bukan menghalangi orang kaya, atau menambah pendapatan negara, kecuali diambil semata untuk membiayai kebutuhan yang ditetapkan oleh syara’. Negara Khilafah juga tidak akan menetapkan pajak tidak langsung, termasuk pajak pertambahan nilai, pajak barang mewah, pajak hiburan, pajak jual-beli, dan pajak macam-macam yang lain.
Selain itu, Khilafah juga tidak akan menetapkan biaya apapun dalam pelayanan publik, seperti biaya kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Semuanya diberikan dengan gratis, dan terbaik. Begitu juga negara tidak akan memungut biaya-biaya administrasi, termasuk denda layanan publik, seperti PLN, PDAM, Telkom, dan sebagainya. Termasuk, tidak memungut biaya pembuatan SIM, KTP, KK, surat-menyurat dan sebagainya. Karena semuanya itu sudah menjadi kewajiban negara kepada rakyatnya.

Bandingkan dengan negara “dracula” seperti saat ini, yang menghisap “darah” rakyatnya hingga tetes darah yang terakhir.
 Sumber: Tabloid Mediaumat Edisi 164

Kepemilikan Umum



Oleh: Dr. Muhammad Malkawi
Problem paling penting yang diselesaikan oleh sistem apapun adalah problem kepemilikan, yakni siapa yang memiliki hak dalam kepemilikan sesuatu di masyarakat. kapitalisme berpandangan, sesuatu di masyarakat itu dimiliki oleh pribadi. Dalam doktrin ideologi kapitalisme tidak ada kepemilikan yang khusus untuk negara atau kepemilikan umum masyarakat. Sebaliknya, ideologi Sosialisme berpandangan, segala sesuatu wajib dimiliki oleh publik dan tidak ada kepemilikan khusus untuk pribadi atau negara.
Islam menetapkan kepemilikan dalam tiga jenis yaitu: (1) kepemilikan individu (pribadi); (2) kepemilikan negara; (3) kepemilikan umum (masyarakat). Kepemilikan individu telah ditetapkan dengan banyakhukum, di antaranya hukum-hukum waris yang menjadikan bagian untuk individu di dalam harta yang diwariskan; hukum-hukum kontrak atas tenaga dan jasa; hukum-hukum berburu, syirkah (perseroan) dan banyak lagi. Kepemilikan negara telah ditetapkan dengan banyak hukum di antaranya: jizyah,khumus rikâz, kharâj, fa‘i dan anfâl. Kepemilikan umum ditetapkan dengan hukum-hukum berserikatnya masyarakat atas air, padang, api, tambang yang depositnya besar seperti besi, mangan dan lainnya.
Islam berpandangan, masyarakat memiliki tiga penyusun. Masing-masing penyusun memiliki keperluan khusus dan yang harus dipenuhi secara tâbi’i dari harta yang dimiliki. Ia tidak terpaksa merampas selain apa yang ia miliki. Penyusun masyarakat ini adalah: individu masyarakat, yakni penduduk; negara yang bertugas melakukan ri’âyah asy-syu‘ûn masyarakat; dan masyarakat dengan sifat kolektifnya.
Individu sebagai manusia yang hidup di masyarakat memiliki kebutuhan khusus seperti makan, minum dan tempat tinggal. Kebutuhan-kebutuhan manusia sebagai manusia ini harus dipenuhi. Karena ituIslam menetapkan bahwa individu memiliki hak untuk memiliki apa yang bisa memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya.
Negara dengan sifatnya sebagai pemelihara urusan rakyat harus memiliki harta yang bisa digunakan untuk melakukan kewajibannya terhadap rakyat, melindungi rakyat dan negeri dari bahaya internal dan eksternal, serta memberikan jaminan keamanan dan keselamatan masyarakat. Karena itu Islammenetapkan bahwa negara memiliki hak untuk memiliki kepemilikan tertentu atas harta sehingga bisa melakukan kewajibannya tanpa perlu pada harta individu.
Demikian juga ada kebutuhan-kebutuhan rakyat secara umum, yaitu kebutuhan mereka sebagai komunitas manusia. Kebutuhan itu semisal padang gembalaan, hutan, sungai, pantai, jalan, pusat pendidikan atau sekolah, layanan kesehatan dan lainnya. Islam telah mengkhususkan kepemilikan untuk masyarakat yang bisa mengantarkan untuk menjaga mereka, menghalangi keterpecahan mereka serta menjaga kelangsungannya tanpa perlu pada harta individu atau harta negara.
Kepemilikan umum adalah ijin Asy-Syâri’ kepada masyarakat dalam memanfaatkan harta. Harta-harta ini terealisasi dalam tiga jenis. Pertama: Harta yang dinilai sebagai bagian dari fasilitas umum, yang jika tidak tersedia untuk masyarakat maka mereka akan terpecah atau berselisih dalam mencarinya. Kedua: Tambang yang berlimpah. Ketiga: Sesuatu yang tabiat pembentukannya menghalangi individu untuk menguasainya. Nabi saw. bersabda:
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءٌ فِيْ ثَلَاثٍ: اَلْمَاءِ وَالْكَلَأِ وَالنَّارِ
Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang dan api (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan al-Baihaqi).
Itu artinya, air (seperti sungai, laut, pantai, danau); padang yang luas di gunung, dataran, sabana dan hutan; api dengan makna sumber api seperti hutan kayu, tambang batubara, minyak dan gas; semuanya adalah milik umum. Artinya, barang-barang itu dan apa yang dihasilkan darinya termasuk harta yang dimiliki oleh semua individu rakyat secara bersama. Semuanya dimungkinkan untuk memanfaatkan-nya secara langsung atau melalui pengaturan tertentu yang dilakukan oleh negara.
Adapun tambang mineral yang tidak terputus, yakni depositnya besar, Imam at-Tirmidzi telah meriwayatkan dari Abyadh bin Hamal:
أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ فَقَطَعَ لَهُ، فَلَمَّا أَنْ تَوَلَى قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْمَجْلِسِ: أَتَدْرِيْ مَا قَطَعْتَ لَهُ؟ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ اَلْمَاءَ الْعِدَّ، قَالَ: فَانْتَزَعَهُ مِنْهُ
Bahwa dia pernah menghadap Rasulullah saw. dan meminta tambang garam. Lalu beliau memberikan tambang itu kepada dia. Ketika ia hendak pergi, seseorang dari majelis berkata, “Tahukah Anda apa yang Anda berikan? Tidak lain Anda memberikan kepada dia sesuatu laksana air yang terus mengalir.” Ia (Perawi) berkata, “Lalu beliau menarik kembali tambang itu dari dia.” (HR at-Tirmidzi).
Air yang terus mengalir, yakni tidak terputus, menyerupakan garam (yaitu mineral) dengan air yang terus mengalir karena tidak terputus. Hal itu menunjukkan bahwa mineral semisal ini—tambang berbagai mineral seperti besi, tembaga, fosfat, uranium, emas, perak dan lainnya—termasuk sesuatu yang tidak boleh dimiliki oleh individu.
Adapun sesuatu yang tabiatnya menghalangi sesuatu itu menjadi milik individu seperti jalan, pita gelombang nirkabel, gorong-gorong air dan udara, sekolah, rumah sakit dan universitas negara. Kepemilikan individu atas jalan, gorong-gorong atau rumah sakit negara akan menghalangi individu lain untuk memanfaatkan harta-harta ini.
Dari sini, sistem ekonomi Islam telah menentukan kepemilikan semuanya dan menjelaskan jenis-jenisnya serta menetapkan kepemilikan untuk masing-masing dari tiga pilar penyusun masyarakat, tanpa satu pilar melanggar kepemilikan yang lain dan satu pihak tidak menyerang pihak yang lain.
Di dalam sistem ekonomi Islam tidak ada kebutuhan melakukan nasionalisasi untuk menyediakan harta bagi negara atau masyarakat. Juga tidak ada kebutuhan untuk melakukan privatisasi untuk mengubah kepemilikan umum menjadi kepemilikan pribadi.
Kita lihat, negara-negara di bawah sistem Sosialisme terpaksa memprivatisasi sebagian kepemilikan umum karena tampak jelas bagi mereka bahwa banyak dari manfaat-manfaat itu, namun produksinya jadi melemah ketika menjadi kepemilikan umum. Hal itu memaksa mereka mengalihkannya menjadi kepemilikan pribadi, tetapi tanpa batasan tertentu atau undang-undang yang fix yang menjelaskan apa yang dialihkan dari kepemilikan umum menjadi kepemilikan pribadi dan apa yang tetap menjadi kepemilikan umum.
Kita juga melihat negara-negara di dunia kapitalis mengalihkan kepemilikan pribadi menjadi kepemilikan negara ketika mereka melihat bahwa sebagian kepemilikan itu tidak mampu dijaga oleh individu dan harus dimiliki oleh negara. Itulah yang diserukan oleh kapitalisme keynesian pasca Perang Dunia kedua ketika banyak industri terancam ambruk dan produksinya menurun. Demikian juga yang dilakukan oleh pemerintah amerika Serikat selama krisis finansial terakhir ketika pemerintah AS memiliki sebagian besar perusahaan otomotif dan bank dengan alasan terlalu besar, yang mengharuskan semuja itu dimiliki oleh negara supaya tidak ambruk.
Sosialisme terpaksa mengakui kepemilikan pribadi tanpa batasan meskipun sebelumnya diingkari. Sebaliknya, kapitalisme terpaksa mengakui kepemilikan negara tanpa batasan meskipun ideologikapitalisme mengingkari kepemilikan negara.
Islam menciptakan kesimbangan antara tiga kepemilikan dan membatasinya dengan kaidah-kaidah yang jelas. Karena itu tidak perlu ada privatisasi terhadap apa yang pada asalnya milik umum dan perlu ada nasionalisasi terhadap apa yang pada asalnya milik pribadi. Negara tidak menembus ke harta masyarakat melalui pajak untuk membiayai apa yang menjadi kewajiban negara.
Adapun negara dalam sistem kapitalis mengambil harta masyarakat dalam bentuk pajak untuk membiayai apa yang menjadi kewajibannya. Kita memperhatikan di negara-negara Barat, khususnyaamerika, negara membelanjakan di daerah-daerah kaya yang membayar pajak banyak berbeda dengan yang dibelanjakan di daerah-daerah miskin khususnya daerah orang negro. Kita juga memperhatikan, banyak orang kaya khususnya para pemilik perusahaan raksasa menyembunyikan banyak harta mereka agar tidak kena pajak, yang berdampak pada roda produksi. Ini karena banyak alat produksi di negara terhalangi dari banyak dana yang disembunyikan untuk lari dari pajak. Demikian juga kita melihat di negara-negara yang tunduk pada Sosialisme, bagaimana produksi menurun dan melemah disebabkan tekanan atas dorongan-dorongan alami pada diri individu untuk memiliki harta sehingga melemahkan ketulusan dalam bekerja. Akibatnya, produksi pun menurun drastis.
Pembelanjaan Kepemilikan Umum
Kepemilikan umum, hukum-hukum dan rinciannya termasuk pilar paling penting ekonomi Islam. Pemasukan kepemilikan umum untuk negara dianggap sebagai pemasukan paling banyak dan penting karena mencakup sumber-sumber terbesar pendanaan. Telah terbukti bahwa kepemilikan-kepemilikan ini merupakan kekayaan finansial paling besar yang memberi kemampuan kepada negara. Pemasukan-pemasukan kepemilikan umum digunakan untuk pembelanjaan terhadap apa yang wajib bagi masyarakat dan menjadi hak masyarakat.
Di antara hak paling penting yang wajib dijamin untuk umat secara sempurna adalah pendidikan, pemeliharaan kesehatan, keamanan pangan, keselamatan dan kebersihan lingkungan; juga berbagai sarana komunikasi dan apa saja yang menjadi fasilitas publik seperti jalan, bandara, pelabuhan, dsb. Semua itu merupakan hak masyarakat, yakni milik umat secara umum dan bukan milik individu tertentu. Rasul saw bersabda:
مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، آمِنًا فِي سِرْبِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا
Siapa dari kalian yang bangun pagi, dia sehat badannya, aman pada minumannya, punya makanan untuk hari nya, maka seakan dia telah diberi dunia (HR al-Bukhari, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan al-Baihaqi).
Jadi, Rasul saw. menetapkan keamanan, kesehatan dan makanan sebagai hak masyarakat dan harus disediakan. Harta-harta milik umum adalah harta-harta milik masyarakat. Karena itu untuk masyarakat itu lebih utama dibelanjakan dari hartanya sebelum dibelanjakan dari harta individu.
Demikian juga, Rasul saw. telah memikulkan kepada masyarakat tanggung jawab memberi makan orang yang kelaparan dalam kondisi di tengah umat masih ada orang yang tidak ada yang menanggung nafkah dan memenuhi kelaparannya. Rasul saw bersabda:
…وَأَيُّمَا أَهْلُ عَرْصَةٍ أَصْبَحَ فِيهِمْ امْرُؤٌ جَائِعٌ فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُمْ ذِمَّةُ اللَّهِ تَعَالَى
Penduduk negeri manapun yang berada pada pagi hari, sementara di tengah mereka ada orang yang kelaparan, maka jaminan Allah telah lepas dari mereka (HR Ahmad, al-Hakim dan Abu Ya’la).
Islam telah menetapkan harta sebagai milik masyarakat yang bisa masyarakat belanjakan untuk kepentingan itu. Dari sini, harta milik umum adalah jaminan hakiki untuk mencegah kemiskinan dan kelaparan dalam daulah Islamiyah.
Keamanan adalah hak masyarakat. Karena itu harus disediakan keamanan baik keamanan dalam negeri dengan melindungi hak milik masyarakat, harta dan jiwa mereka; atau keamanan luar negeri dengan melindungi mereka dari musuh. Merealisasi keamanan perlu harta. Harta milik umum lebih utama dibelanjakan atas keamanan umat, baik pembelanjaan itu untuk mengadakan iron dome yang menghalangi jatuhnya rudal terhadap negeri kaum muslim, ataupun mengadakan sistem keamanan canggih melibatkan jaringan komputer raksasa atau lainnya.
Pemeliharaan kesehatan merupakan hak masyarakat. Rasul saw. telah menjelaskan dengan sabda beliau “mu’âfâ fî badanihi (sehat badannya)”; bahwa kesehatan badan termasuk yang wajib (disediakan) bagi manusia di masyarakat. Itu berarti, wajib disediakan pemeliharaan kesehatan secara sempurna melalui rumah sakit-rumah sakit dan dibelanjakan harta atas penelitian ilmiah dan penyediaan alat-alat kesehatan dengan berbagai jenisnya. Penyediaan pemeliharaan kesehatan secara sempurna tidak akan terealisasi kecuali jika untuk itu dibelanjakan dari harta milik umum yang memungkinkan negara menutupi kebutuhan masyarakat itu.
Pendidikan juga merupakan hak manusia di masyarakat. Negara harus menyediakan berbagai fasilitas pendidikan, membiayai berbagai pusat research and development (R&D) dan pusat-pusat penyiapan para peneliti, menyiapkan metode pembelajaran dan membangun berbagai universitas. Rasul saw. membelanjakan bagi pendidikan para sahabat dari harta fa‘i dan sabiy setelah Perang Badar.
jihad adalah wajib bagi umat. jihad tidak bisa dilaksanakan dengan benar tanpa pembelanjaan dari harta milik umum. jihad memerlukan industrialisasi militer, penelitian dan pengkajian tentang berbagai persenjataan strategis dan senjata penangkis serta industri luar angkasa. Allah SWT berfirman:
وَأَعِدُّواْ لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ
Siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi (QS al-Anfal [8]: 60).
Seruan ini adalah untuk masyarakat. Artinya, umat harus membelanjakan hartanya dan menyiapkan berbagai persiapan yang mencukupi untuk merealisasi tujuan jihad.
Harta milik umum juga dibelanjakan untuk pengembangan dan eksploitasi harta milik umum serta menyiapkan bahan-bahan dan produk yang termasuk milik umum. Produksi migas dan penyulingannya melalui fasilitas kilang memerlukan proyek-proyek besar yang bisa dibiayai dari harta milik umum. Industri pesawat tempur, kapal perang, kapal induk pengangkut pesawat juga dibiayai dari harta milik umum karena industri-industri ini dinilai termasuk kepemilikan umum. Demikian juga, pembangkit energi untuk penerangan jalan, fasilitas umum dan menyuplai industri umum dengan energi, semuanya bagian dari kepemilikan umum. Pembangkit listrik dengan berbagai jenisnya baik tenaga nuklir, tenaga air, tenaga surya, tenaga angin serta penelitian, pengembangan dan inovasi yang dibutuhkan, semuanya dibiayai dari harta milik umum.
Atas dasar itu, apa yang wajib bagi umat atau menjadi hak umat maka semuanya dibiayai dari harta milik umum, seperti keamanan dengan berbagai bentuknya, pemeliharaan kesehatan, pendidikan dan makanan. Semua fasilitas milik umum maka dibiayai dari harta milik umum seperti pelabuhan, bandara, rel kereta, komunikasi nirkabel, jalan dan sebagainya. Semua komoditi kepemilikan umum dan alat-alat yang diperlukan untuk industrialisasinya maka produksinya dibiayai dari harta milik umum, seperti industri pesawat, mobil, kereta, turbin dan pembangkit.
Industri mengambil hukum apa yang diproduksi dari sisi kepemilikan. Karena itu pendanaan dari sisi pembiayaannya juga mengikuti hukum kepemilikan tersebut. Apa yang merupakan bagian dari kepemilikan umum baik pada asalnya atau pada saat produksinya maka pendanaan dan pembelanjaan atasnya berasal dari harta milik umum.
Di sini harus dijelaskan bahwa kepemilikan umum itu tidak terbagi-bagi. Artinya, harta yang dihasilkan dari migas bisa digunakan dalam pengembangan industri pesawat. Harta hasil dari penjualan pesawat bisa digunakan dalam produksi listrik, dsb. Pihak yang mengelola kepemilikan umum, yang memproduksi dan mendistribusikannya pada berbagai fasilitas serta mengelola pembelanjaannya adalah daulah Islamiyah. Semua kebijakan dalam kepemilikan umum tanpa wewenang dari daulahdengan seorang imam/khalifahyang dibaiat, yang memutuskan hukum dengan syariah Allah, maka itu merupakan kebijakan batil dan tidak memiliki legalitas syar’i. WalLâh a’lam bi ash-shawâb. [sumber: alraiah.net][]

Diskusi Ekonomi "Depresiasi Nilai Mata Uang"

Kamis, 10 Desember 2015, KSEI ReLIEF STEI Hamfara ikut menghadiri DisKo (Diskusi ekonomi) yang diadakan oleh BEM FE UAD. Turut hadir dalam acara tersebut rekan-rekan dari KSEI ASSET STEIYO. Adapun tema diskusi yang diangakat yakni mengenai “Depresiasi Mata Uang”. Diskusi difasilitatori oleh Bapak Rifqi, salah satu dosen UAD sebagai pengantar fakta dan pemantik diskusi.
Di awal dijelaskan ada banyak hal yang membuat fluktuasi mata uang rupiah, diantaranya adalah besarnya ketergantungan Indonesia terhadap produk impor yang mengakibatkan Indonesia harus terus membeli dolar. Untuk itu menurut pembicara langkah nyata mahasiswa dalam mengatasi krisis adalah dengan menjadi konsumen yang bijak yang mengkonsumsi barang-barang dalam negeri, sehingga ketergantungan terhadap impor menurun, dan hal ini tidak cukup dilakukan oleh satu atau dua orang saja, tetapi wajib disebarkan ke masyarakat luas agar dapat memberikan efek positif terhadap perekonomian. Serta menggenarkan ekspor ke mancanegara agar banyak dolar yang masuk ke dalam negeri. Paket kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Bapak Jokowi sebagai langkah untuk mestabilkan rupiah pun dinilai masih kurang efektif.
Masuk ke sesi diskusi, peserta dipersilahkan untuk memberikan tanggapan, sanggahan, dan berpendapat mengenai fakta yang telah disampaikan. Diskusi berlangsung hangat. Tanggapan dan sanggahan saling berbalasan dikemukakan oleh masing-masing peserta. BEM FE UAD sendiri berpandangan bahwa fluktuasi nilai mata uang rupiah adalah sesuatu yang wajar, dan pemerintah sudah melakukan upaya keras untuk menanganinya walaupun belum mencapai ekspektasi yang diinginkan. ASSET STEIYO berpandangan bahwa fluktuatif  nilai mata uang tidak lain disebabkan dari sistem mata uang kertas (fiat money) yang sekarang digunakan sehingga kita mesti kembali kepada sistem dinar dan dirham yang memiliki nilai yang konstan dan tahan terhadap inflasi. Lalu terdapat pertanyaan dari moderator “ Efektifkah dinar dan dirham ketika diterapkan pada masa ini...?”
Pertanyaan ini dijawab dengan lugas oleh perwakilan dari ReLIEF bahwa penerapan dinar-dirham akan sangat efektif untuk mengatasi krisis, adapun untuk penerapannya pada masa kini, haruslah didukung oleh sistem moneter dan sistem ekonomi yang diterapakan. Iklim kapitalisme memang tidak mendukung penggunaan dinar-dirham, untuk itulah kita wajib untuk menyerukan ekonomi islam yang dengannya sistem dinar-dirham akan diterapkan dan fluktuasi nilai mata uang dapat diatasi.

Maka satu kesimpilan yang pasti sebagai pejuang ekonomi islam kita harus memiliki keyakinan yang kukuh terhadap ekonomi islam selain karena ekonomi islam terbukti mampu memberikan kesejahteraan, lebih dari itu ekonomi islam adalah sebuah pandangan terhadap bagian dari kehidupan kita yang mana seharusnya seluruh sisi kehidupan kita haruslah diwarnai dengan islam, termasuk dibidang ekonomi. Mari bersama suarakan ekonomi islam...! Salam pembumian ekonomi islam, TERAPKAN...!

KEJAYAAN EKONOMI PADA MASA KHILAFAH ISLAMIYAH

Oleh : KH. M. Shiddiq al-Jawi



Pendahuluan

Pada umumnya manusia lebih mudah percaya pada fakta daripada konsep atau teori. Sebab apa yang diindera manusia secara langsung, akan lebih menancap dan berkesan daripada konsep yang tersusun dari kata-kata semata (Al-Qaradhawi, 1995). Dalam dunia jurnalistik dikenal adagium bahwa sebuah gambar (potret) dapat bercerita lebih banyak daripada ribuan kata.
Karena itulah, pada kesempatan ini akan disajikan “potret” kejayaan ekonomi pada masa Khilafah Islamiyah yang telah lalu. Beberapa fragmen sejarah yang gemilang perlu diketahui, semisal masa Khalifah Umar bin Khaththab (13-23 H/634-644 M) atau masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (99-102 H/818-820 M). Tujuannya agar kita lebih menyadari bahwa ekonomi Islam sesungguhnya bukan konsep baru sama sekali apalagi utopia, melainkan sebuah konsep praktis yang prestasi dan kesuksesannya telah dicatat dengan baik menggunakan tinta emas dalam lembaran sejarah.
Namun sebelumnya perlu ditandaskan, bahwa keberhasilan ekonomi Islam itu tidak muncul secara kebetulan atau tanpa syarat, melainkan ada syarat mutlaknya. Ekonomi Islam hanya akan mungkin berhasil jika diterapkan dalam masyarakat Islam yang menerapkan Islam secara menyeluruh (kaffah), baik di bidang ekonomi itu sendiri maupun di bidang-bidang lainnya seperti politik, sosial, pendidikan, budaya, dan lain-lain (Al-Qaradhawi, 1995). Sebab sistem kehidupan Islam itu bersifat integral dan saling melengkapi. Islam tidak menerima pemilah-milahan ajaran sebagaimana dogma sekularisme yang kufur, di mana sebagian sistem Islam diamalkan dan sebagian lainnya dibuang ke tong sampah peradaban.
Maka jika ekonomi Islam diterapkan secara sepotong-sepotong dalam masyarakat yang menganut konsep ekonomi kafir dari penjajah, yakni kapitalisme, ia tidak mungkin efektif. Allah SWT memerintahkan kita untuk menghormati persyaratan mutlak ini, yakni penerapan Islam secara komprehensif, sesuai firman Allah SWT :
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya…” (QS Al-Baqarah [2] : 208)
Masa Khalifah Umar bin Khaththab
Pada era pemerintahan Khalifah Umar bin Khaththab selama 10 tahun, di berbagai wilayah (propinsi) yang menerapkan islam dengan baik, kaum muslimin menikmati kemakmuran dan kesejahteraan. Kesejehteraan merata ke segenap penjuru.
Buktinya, tidak ditemukan seorang miskin pun oleh Muadz bin Jabal di wilayah Yaman. Muadz adalah staf Rasulullah SAW yang diutus untuk memungut zakat di Yaman. Pada masa Khalifah Abu Bakar dan Umar, Muadz terus bertugas di sana. Abu Ubaid menuturkan dalam kitabnya Al-Amwal hal. 596, bahwa Muadz pada masa Umar pernah mengirimkan hasil zakat yang dipungutnya di Yaman kepada Umar di Madinah, karena Muadz tidak menjumpai orang yang berhak menerima zakat di Yaman. Namun, Umar mengembalikannya. Ketika kemudian Muadz mengirimkan sepertiga hasil zakat itu, Umar kembali menolaknya dan berkata,”Saya tidak mengutusmu sebagai kolektor upeti, tetapi saya mengutusmu untuk memungut zakat dari orang-orang kaya di sana dan membagikannya kepada kaum miskin dari kalangan mereka juga.” Muadz menjawab,”Kalau saya menjumpai orang miskin di sana, tentu saya tidak akan mengirimkan apa pun kepadamu.”
Pada tahun kedua, Muadz mengirimkan separuh hasil zakat yang dipungutnya kepada Umar, tetapi Umar mengembalikannya. Pada tahun ketiga, Muadz mengirimkan semua hasil zakat yang dipungutnya, yang juga dikembalikan Umar. Muadz berkata,”Saya tidak menjumpai seorang pun yang berhak menerima bagian zakat yang saya pungut.” (Al-Qaradhawi, 1995)
Subhanallah! Betapa indahnya kisah di atas. Bayangkan, dalam beberapa tahun saja, sistem ekonomi Islam yang adil telah berhasil meraih keberhasilan yang fantastis. Dan jangan salah, keadilan ini tidak hanya berlaku untuk rakyat yang muslim, tapi juga untuk yang non-muslim. Sebab keadilan adalah untuk semua, tak ada diskriminasi atas dasar agama. Suatu saat Umar sedang dalam perjalanan menuju Damaskus. Umar berpapasan dengan orang Nashrani yang menderita penyakit kaki gajah. Keadaannya teramat menyedihkan. Umar pun kemudian memerintahkan pegawainya untuk memberinya dana yang diambil dari hasil pengumpulan shadaqah dan juga makanan yang diambil dari perbekalan para pegawainya (Karim, 2001).
Tak hanya Yaman, wilayah Bahrain juga contoh lain dari keberhasilan ekonomi Islam. Ini dibuktikan ketika suatu saat Abu Hurairah menyerahkan uang 500 ribu dirham (setara Rp 6,25 miliar) (1) kepada Umar yang diperolehnya dari hasil kharaj propinsi Bahrain pada tahun 20 H/641 M. Pada saat itu Umar bertanya kepadanya, “Apa yang kamu bawa ini?” Abu Hurairah menjawab, “Saya membawa 500 ribu dirham.” Umar pun terperanjat dan berkata lagi kepadanya, “Apakah kamu sadar apa yang engkau katakan tadi? Mungkin kamu sedang mengantuk, pergi tidurlah hingga subuh.” Ketika keesokan harinya Abu Hurairah kembali maka Umar berkata, “Berapa banyak uang yang engkau bawa?” Abu Hurairah menjawab, “Sebanyak 500 ribu dirham” Umar berkata,”Apakah itu harta yang sah?” Abu Hurairah menjawab, “Saya tidak tahu kecuali memang demikian adanya.” (Karim, 2001; Muhammad, 2002)
Selama masa kekhalifahan Umar (13-23 H/634-644 M), Syria, Palestina, Mesir (bagian kerajaan Byzantium), Iraq (bagian kerajaan Sassanid) dan Persia (pusat Sassanid) ditaklukkan. Umar benar-benar figur utama penyebaran Islam dengan dakwah dan jihad. Tanpa jasanya dalam menaklukkan daerah-daerah tersebut, sulit dibayangkan Islam dapat tersebar luas seperti yang kita lihat sekarang ini (Karim, 2001, Ash-Shinnawy, 2006).
Dari sudut pandang ekonomi, berbagai penaklukan itu berdampak signifikan terhadap kesejahteraan rakyat. Ghanimah yang melimpah terjadi di masa Umar. Setelah Penaklukan Nahawand (20 H) yang disebut fathul futuh (puncaknya penaklukan), misalnya, setiap tentara berkuda mendapatkan ghanimah sebesar 6000 dirham (senilai Rp 75 juta), sedangkan masing-masing tentara infanteri mendapat bagian 2000 dirham atau senilai Rp 25 juta. (Ash-Shinnawy, 2006). Bagian itu cukup besar. Bandingkan dengan ghanimah Perang Badar, dimana setiap tentara muslim hanya mendapat 80 dirham (senilai Rp 1 juta) (Karim, 2001).
Meski rakyatnya sejahtera, Umar tetap hidup sederhana. Umar mendapatkan tunjangan (ta’widh) dari Baitul Mal sebesar 16.000 dirham (setara Rp 200 juta) per tahun, atau hanya sekitar Rp 17 juta per bulan (Muhammad, 2002). Ini berkebalikan dengan sistem kapitalisme-demokrasi sekarang, yang membolehkan penguasa berfoya-foya –dengan uang rakyat– padahal pada waktu yang sama banyak sekali rakyat yang melarat dan bahkan sekarat.
Masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz
Khalifah Umar yang ini juga tak jauh beda dengan Khalifah Umar yang telah diceritakan sebelumnya. Meskipun masa kekhilafahannya cukup singkat, hanya sekitar 3 tahun (99-102 H/818-820 M), namun umat Islam akan terus mengenangnya sebagai Khalifah yang berhasil menyejahterakan rakyat.
Ibnu Abdil Hakam dalam kitabnya Sirah Umar bin Abdul Aziz hal. 59 meriwayatkan, Yahya bin Said, seorang petugas zakat masa itu berkata,”Saya pernah diutus Umar bin Abdul Aziz untuk memungut zakat ke Afrika. Setelah memungutnya, saya bermaksud memberikannya kepada orang-orang miskin. Namun saya tidak menjumpai seorang pun. Umar bin Abdul Aziz telah menjadikan semua rakyat pada waktu itu berkecukupan. Akhirnya saya memutuskan untuk membeli budak lalu memerdekakannya.” (Al-Qaradhawi, 1995).
Kemakmuran itu tak hanya ada di Afrika, tapi juga merata di seluruh penjuru wilayah Khilafah Islam, seperti Irak dan Basrah. Abu Ubaid dalam Al-Amwal hal. 256 mengisahkan, Khalifah Umar Abdul mengirim surat kepada Hamid bin Abdurrahman, gubernur Irak, agar membayar semua gaji dan hak rutin di propinsi itu. Dalam surat balasannya, Abdul Hamid berkata,”Saya sudah membayarkan semua gaji dan hak mereka tetapi di Baitul Mal masih terdapat banyak uang.” Umar memerintahkan,”Carilah orang yang dililit utang tapi tidak boros. Berilah dia uang untuk melunasi utangnya.” Abdul Hamid kembali menyurati Umar,”Saya sudah membayarkan utang mereka, tetapi di Baitul Mal masih banyak uang.” Umar memerintahkan lagi, “Kalau ada orang lajang yang tidak memiliki harta lalu dia ingin menikah, nikahkan dia dan bayarlah maharnya.” Abdul Hamid sekali lagi menyurati Umar,”Saya sudah menikahkan semua yang ingin nikah tetapi di Baitul Mal ternyata masih juga banyak uang.” Akhirnya, Umar memberi pengarahan,”Carilah orang yang biasa membayar jizyah dan kharaj. Kalau ada yang kekurangan modal, berilah pinjaman kepada mereka agar mampu mengolah tanahnya. Kita tidak menuntut pengembaliannya kecuali setelah dua tahun atau lebih.” (Al-Qaradhawi, 1995).
Sementara itu Gubernur Basrah pernah mengirim surat kepada Umar bin Abdul Aziz,”Semua rakyat hidup sejahtera sampai saya sendiri khawatir mereka akan menjadi takabbur dan sombong.” Umar dalam surat balasannya berkata,”Ketika Allah memasukkan calon penghuni surga ke dalam surga dan calon penghuni neraka ke dalam neraka, Allah Azza wa Jalla merasa ridha kepada penghuni surga karena mereka berkata,”Segala puji bagi Allah yang telah memenuhi janji-Nya…” (QS Az-Zumar : 74). Maka suruhlah orang yang menjumpaimu untuk memuji Allah SWT.” (Al-Qaradhawi, 1995).
Meski rakyatnya makmur, namun seperti halnya kakeknya (Umar bin Khaththab), Khalifah Umar bin Abdul tetap hidup sederhana, jujur, dan zuhud. Bahkan sejak awal menjabat Khalifah, beliau telah menunjukkan kejujuran dan kesederhanaannya. Ini dibuktikan dengan tindakannya mencabut semua tanah garapan dan hak-hak istimewa Bani Umayyah, serta mencabut hak mereka atas kekayaan lainnya yang mereka peroleh dengan jalan kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan Khilafah Bani Umayyah. Khalifah Umar memulai dari dirinya sendiri dengan menjual semua kekayaannya dengan harga 23.000 dinar (sekitar Rp 12 miliar) lalu menyerahkan semua uang hasil penjualannya ke Baitul Mal (Al-Baghdadi, 1987). Subhanallah!
Penutup
Begitulah gambaran kemakmuran dan kesejahteraan di bawah sistem ekonomi Islam yang adil. Semua individu rakyat mendapatkan haknya dari Baitul Mal dengan tanpa perlu mengemis, menangis, mengeluh, dan memohon.
Bandingkan itu dengan realitas yang mengiris-iris hati saat ini. Betapa banyak rakyat jelata yang mengemis-ngemis, meraung-raung, dan bahkan melolong-lolong hanya untuk mendapat kesempatan mengais sesuap nasi dan seteguk air. Bukankah Anda sering melihat aparat penguasa yang zalim lagi arogan menggusur dengan kejam pedagang kaki lima yang melarat? Inilah kekejaman sekaligus kegagalan sistem kapitalisme yang diterapkan detik ini. Sistem kafir ini wajib segera kita hancurkan untuk kemudian kita ganti dengan sistem ekonomi Islam yang adil. Wallahu a’lam [ ]
CATATAN :
(1) 1 dirham kurang lebih senilai Rp 12.500 (per akhir Januari 2007). Standar 1 dirham = 2,975 gram perak. Harga perak 26 Januari 2007 (http://www.analisadaily.com/6-3.htm) adalah $13,27 per ounce (1 ounce = 28,35 gram). Dengan asumsi $1 = Rp 9.000,- akan diperoleh 1 dirham = Rp 12.532,-
DAFTAR BACAAN
Al-Baghdadi, Abdurrahman, Serial Hukum Islam, (Bandung : PT Alma’arif), 1987
Al-Basya, Abdurrahman Raf’at, Sosok Para Sahabat Nabi (Shuwar min Hayat ash-Shahabah), Penerjemah Abdulkadir Mahdamy, Jakarta : Qisthi Press, 2005
———-, Jejak Para Tabi’in (Shuwar min Hayat at-Tabi’in), Penerjemah Abu Umar Abdillah, Solo : At-Tibyan, Tanpa Tahun
Al-Qaradhawi, Yusuf, Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan (Musykilah al-Faqr wa Kaifa ‘Alajaha al-Islam), Penerjemah Syafril Halim, Jakarta : Gema Insani Press, 1995
———-, Norma dan Etika Ekonomi Islam (Dawr al-Qiyam wa al-Akhlaq fi al-Iqtishad al-Islami), Penerjemah Zainal Arifin & Dahlia Husin, Jakarta : Gema Insani Press, 1997
Ash-Shinnawy, Abdul Aziz, Pembebasan Islam (Al-Futuhat al-Islamiyah/Islamic Opening), Penerjemah Abu Faiz, Bogor : Pustaka Thariqul Izzah, 2006
Karim, Adiwarman Azwar (Ed.), Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta : IIIT, 2001
Muhammad, Quthb Ibrahim, Kebijakan Ekonomi Umar bin Khaththab (As-Siyasah al-Maliyah li ‘Umar ibn al-Khaththab), Penerjemah Ahmad Syarifuddin Shaleh, Jakarta : Pustaka Azzam, 2002
Sulaiman, Thahir Abdul Muhsin, Menanggulangi Krisis Ekonomi Secara Islam (‘Ilaajul Musykilah al-Iqtishadiyah bi al-Islam), Penerjemah Anshori Umar Sitanggal, Bandung : PT Alma’arif, 1985

Murabahah halal atau haram?




Hai assalamualaikum.wr.wb ! tak wajar rasanya tanpa diawali dengan salam saat setiap perjumpaan pertama kita dalam perjumpaan dengan ReLIEF kali ini in BLOG, karena sejatinya salam adalah doa antara kaum muslim yang satu dengan yang lain, Maka sudah selayaknya bagi setiap pejuang EKIS membiasakan hal itu walau terliahat sepele,
Nah, kali ini kita akan membahas Terkait status murabahah saat ini yang kian tak jelas bahkan tersamarkan bagaimana  makna yang terjernih sebenarnya, maka status murabahah halal atau haram, menjadi bagian yang tak tentu arah juga. Sebagai mukmin sejati dalam menghadapi masalah – masalah yang seperti ini harus selalu kembali pada patokan hidupnya yaitu al-qur’an dan sunnah.
Misalkan, seseorang ingin membeli tanah , sementara dia tidak punya dana. Dia datang kepada orang lain,atau  bank , dan berkata,”aku ingin membeli tanah, tetapi aku tidk punya dana.” Orang atau bank tersebut menjawab, “aku akan beli atas namaku, lalu aku jual kepada kamu dengan harga plus margin (laba) yang lebih dengan jangka waktu tertentu.” Kesepakatan seperti ini boleh atau tidak? Apakah jumlah tambahan dari harga tanah itu termasuk riba atau keuntungan?
Nah, menurut kajian ustadz hafidz Abdurrahman (selaku pengasuh rubrik Tanya jawab di suatu media  tabloid ternama diseluruh dunia), beliau mengatakan sebelum membahas status hukumnya, boleh tidaknya, penting untuk dipahami makna dan konotasi murabahah, baik secara harfiah maupun istilah, dikalangan fuqaha’.
Ada beberapa pengertian murabahah itu, yang ada sebagai berikut:
Pertama, Murabahah secara harfiah diambil dari ar-ribh (keuntungan) , atau an-nama’ fi at-tajr (tambahan dalam jual beli). Disebut murabahah jika seseorang menjual barang dengan keuntungan ; misalnya, tiap 10 dirham mendapatkan 1 dirham. Begitu juga membeli dengan murabahah, yaitu pembelian yang dilakukan dengan keuntungan.(ibn al-mandzur, lisan al- arab, 11/422.433)
Kedua, Menurut istilah, imam malik mendefinisikan murabahah dengan, “keuntungan yang disebutkan atas sejumlah harga, atau dia mendapatkan keuntungan untuk 1 dirham dengan 1 dirham yang lain;1 dirham mendapatkan setengah dirham yang lain; 10 dirham dengan 11 dirham yang lain, atau kurang atau lebih ”(al-imam malik, al-mudawanah al –kubra,111/325)
Ibn ‘abidin, mazhab Hanafi, menyatakan, “apa yang dia miliki, dengan harga yang sama disertai kelebihan” (muhammah amin ibn ‘abidin, radd al- mukhtar ‘ala ad-durr al- mukhtar syarah tanwir al-abshar, 1/132,133)
Al-bujairimi, dari mazhab Syafi’i, menyatakan, “murabahah adalah jual beli dengan harga sepadan atau yang sama disertai keuntungan yang dibagi beberapa bagian” (sulaiman bin ‘umar bin Muhammad al bujairimi, syarh al bujairimi ‘ala alminhaj al-musammt at-tajrid li naf’ al-‘abid,11/282)
Ibn qudamah, mazhab Hambali,  menyatakan, ketika dia menjual barang dengan keuntungan sehingga dia bias mengatakan, “modal saya 100, saya jual kepada anda dengan modal ditambah keuntungan 10” (‘abudurrahman bin abi ‘amr Muhammad bin ahmad bin qudamah, al-mughni ma’a syarh  al-kabir,IV/102).
Nah, itulah gambaran beberapa definisi terkait apakah murabahah itu??? Yang telah dijelaskan olah beberapa para ulama fuqaha, yang setidaknya telah tergambarkan dengan jelas daripada sebelum mengetahuinya. Hal tersebut juga merupakan beberapa makna dan konotasi murabahah yang telah dijelaskan oleh para fuqaha’. Dilihat dari fakta tersebut , maka sebenarnya murabahah adalah terkait hal jual belil itu sendiri. Dengan demkian, maka dalam murabahah seharusnya memenuhi rukun-rukunnya itu sendiri yang berlaku dalam rukun-rukun jual beli, yaitu salah satunya ijab dan qabul; bias dilakukan dengan lisan, atau ta’athi’. (Dr.Ayidh Fadhl asy-Sya’rawi , al-masharif al-islamiyah Dirasat Ilmiyah Fiqhiyyah li al-mumarasat al-‘ilmiyah, Kuwait, cet.11,2008, hlm.380)
Misal, jual beli di minimarket/supermarket manakala konsumen bias membeli barang dan membayar dikasir berdasarkan harga yang sudah dia ketahui pada lebel yang tertempel. Didalamnya juga berlaku syarat-syarat jual beli, baik secara umum maupun khusus.
Ketiga, rukun dan syarat murabahah berarti rukun dan  syarat jual beli. Tentang rukun, telah dijelaskan sebelumnya, yaitu ijab qabul, baik lisan maupun ta’athi’, adapun tentang syarat, maka berlaku syarat- syarat umum, sebagai berikut:
1.      Syarat in’iqad dalam jual beli, yaitu syarat yang terkait dengan rukun akad (ijab qabul); (1) majelis akadnya satu; (2)kesesuaian antara ijab dan qabul ; (3)syarat orang yang melakukan akad yaitu berakal, lebih dari satu pihak; (4) syarat barang yang diakadkan yaitu: harus ada (maujud), berupa harta yang mempunyai nilai, menjadi milik sendiri, bsa diserahkan saat akad, dimiliki penjualnya saat akad, dan mempunyai nilai.
2.      Syarat shihah dalam jual beli yaitu: adanya kerelaan, barang yang dijual bias diserahkan, tidak membahayakan diri penjualnya, barang dan harganya jelas sehingga bias terhindar dari sengketa, serta bebas dari syarat – syarat merusak lainnya.
3.      Syarat nafadz dalam jual beli yaitu : barang yang dijual dimiliki penjual, dia mempunyai kewenangangan untuk men-thasharuf-kan brang tersebut, barang yang dijual bukan milik orang lain.
4.      Syarat luzum dalam jual beli yaitu jual beli tersebut bebas dari khiyar (antara memilih  dilanjutkan atau dibatalkan jual belinya), seperti khiyar ru’yah, khiyar aib, khiyar syarath, khiyar ta’yin.
5.      Syarta ta’mim dalam jual beli yaitu syarat serah terima(qabdh).
Adapun terkait syarat khusus dalam murabahah digambarkan oleh para fuqaha’ sebagai berikut:
1.      Mengetahui harga awal penjual (modal).
2.      Jual beli yang pertama yang sah.
3.      Keuntungan yang diperoleh penjualnya jelas.
4.      Mengetahui keadaan barang yang dijual , baik yang menjadi cirri khasnya atau yang umumnya tidak disukai.
5.      Mengetahui deskripsi harga, jika harga tersebut menggunakan dirham, berapa dirham? Jika menggunakan dinar, berapa dinar? Jika barter, jelas barangnya. Jika dicicil, jelas cicilannya.
6.      Selamat dari pengkhianatan, semi pengkhiantan, atau klaim pihak lain. Karena ini merupakan jual beli amanah.
Keempat, dari aspek implementasi murabahah, baik yang terkait dengan syarat –syarat umum maupun khusus, bias dipilah sebagai berikut:
Pertama, praktik murabahah perorangan, sebagaimana yang pertanyaan diatas tadi bentuknya lebih sederhana  dibandingkan dengan praktik murabahah yang dijalankan oleh perbankan.
            Dalam hal perorangan ini, praktik murabahah inilah yang dijelaskan oleh al-‘Alim ‘Atha’ Abu Rusythah, dalam soal jawabnya. Beliau memasukkan praktik murabahah disini sebagai muamalah yang haram karena telah melakukan dua akad dalam satu transaksi; saat keduanya saling dipersyaratkan satu sama lain. Missal, kita tidak boleh melakukan kesepakatan, “saya membeli mobil anda , tetapi anda harus beli tanah saya,” ini tidak boleh. Masing – masing akad tersebut harus dipisahkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan syariahnya, tanpa disyaratkan dengan akad lain.
Imam Ahmad mengeluarkan riwayat dari ‘Abdurrahman bin ‘Abdullah bin Mas’ud  dari bapaknya yang berkata:”Rasulullah SAW telah melarang dua transaksi dalam satu transaksi”.
Ini artinya, dua akad tidak boleh disatukan dalam satu akad, seperti seseorang berkata,”aku jual rumahku ini kepadamu dengan ketentuan aku jual rumahku yang lain dengan sekian …..” ini tidak sah. Pasalnya, ucapannya “dengan ketentuan engkau jual rumahmu kepadaku ” merupakan akad kedua, keduanya dijadikan dalam satu akad, ini tidak boleh.
Menjawab apakah murabahah halal atau haram ,, maka pertanyaan pertanyaan itu jatuh pada keharaman ini, “anda sepakat  dengan dia agar dia membeli tanah dari pemiliknya secara kontan. Lalu dia akan menjual tanah itu kepada anda setelah jangka waktu tertentu dengan harga yang lebih tinggi"
 keduanya adalah akad yang saling dipersyaratkan satu sama lain. Ini tidak boleh. Masing – masing wajib dilaksanakan sendiri – sendiri tanpa dipersyaratkan dengan akad yang lain. (al-‘Alim ‘Atha’ Abu Rusythah, dalam soal jawab murabahah , tanggal 18 rajab 1435 H/ 17 mei 2014 M.)
Kedua, : praktik murabahah dalam perbankan lebih kompleks daripada praktik murabahah perorangan diatas. Ini tampak dalam fatwa oleh DSN – MUI,yaitu  Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama’ Indonesia , nomer :04/DSN-MUI /IV  tentang murabahah , halaman 1-5. Dan juga bias kita merujuk pada buku nya KH.Hafidz ‘Abdurrahman ,MA,Menggugat Bank Syariah , Al-Azhar Press, Bogor , intinya hal – hal sebagai berikut :
a.)    Terkait ketentuan umum tentang pembiayaan murabahah .
b.)    Fatwa ini juga menjelaskan ketentuan murabahah kepada nasabah.
c.)    Fatwa ini juga menjelaskan jaminan dalam murabahah yang diberikan oleh nasabah
d.)    Karena status akad murabahah ini adalah utang, maka fatwa ini juga menjelaskan tentang status utang dalam murabahah
e.)    Sebagaimana status pembiayaan ini merupakan utang, maka fatwa ini juga menjelaskan tentang penundaan pembayaran dalam murabahah.
Maka itu setidaknya temen – temen seperjuangan dapat tergambarkan fakta terkait murabahah yang terjadi saat ini, baik dalam konteks perorangan ataupun perbankan selama yang ada saat ini. Maka bagi kawan – kawan yang ada di  ReLIEF dan KSEI – KSEI di semua tempat atau siapapun pembacanya tidak berpuas diri dalam mencari ilmu – ilmu keekonomian islam yang menyeluruh. Karena dirasa tulisannya sangat kurang jauh dari kata untuk sempurna, maka harapannya jangan pernah lengah untuk menggali terus ilmu – ilmu eonomi yang sesungguhnya dan senyatanya untuk berusaha saling menyempurnakan satu sama yang lain dalam berproses untuk kebaikan sebagai ekonom muslim yang professional dn revolusioner.
Wallahu a’lam
Salam pembumian ekonomi islam!!!! (TERAPKAN!!!) ALLAHU AKBARU